Rabu, 01 Mei 2019

Peranan dan fungsi dari lembaga bipatrit

A. PERANAN DAN FUNGSI LEMBAGA KERJASAMA BIPATRIT
Mempunyai peran dari mulai yang sederhana hingga yang kompleksitas, jumlah pekerja, serta gaya dan sikap manajemen melibatkan pekerja dlm berbagai tahapan proses pengambilan keputusan.
Lembaga Kerjasam (LK) Bipartit berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, serasi, mantap, aman dan dinamis di Perusahaan. Pekerja dan pengusaha di Perusahaan, menempati kedudukan yang penting sekali bahkan cukup menentukan dalam pemeliharaan stabilitas di Perusahaan di dalam keseluruhan sektor produksi yang berpengaruh pada stabilitas nasional secara keseluruhan.
PERAN LEMBAGA KERJASAMA BIPATRIT
Menegakkan eksistensi dan peranan lembaga-lembaga ketenagakarjaan yang ada di perusahaan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan
Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja
Menampung dan menyelesaikan keluh kesah pekerja
Mempersiapkan peraturan perusahaan (PP) utk ditetapkan oleh pengusaha atau manajemen
Mempersiapka bahan utk tim perunding dalam merumuskan perjanjian kerja bersama (PKB)
Menjelaskan isi dan cara pelaksanaan PP atau PKB
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PP atau PKB
Menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan serikat pekerja dan pelatihan tenaga supervisi
Menyelenggarakan program koperasi atau   karyawan
Menyelenggarkan pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana
Mengkoordinasikan program gugus kendali mutu (GKM)
Meningkatkan partisipasi pekerja dan produktifitas perusahaan
Membangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.


Organisasi LK Biparit
UU N0. 13 Tahun 2003 pasal 106, setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja wajib membentuk lembaga kerjasama bipatrit jumlah anggota mewakili masing2 pihak dpt berkisar antara 3 s/d 10 orang disesuaikan dengan skala perusahaan.
a. Perusahaan kecil
Kurang dari 100 orang, dapat dipilih 3 sampai 5 orang masing2 wakil pekerja dan wakil pengusaha duduk di LK kerja bipatrit

b. Perusahaan skala menengah
Perusahaan yang mempekerjakan antara 100-500 orang dapat digolongkan sebagai perusahaan skala menengah. Jumlah anggota LK Bipatrit dpt lebih besar.

c. Perusahaan skala besar
Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 500 orang sudah dapat digolongkan perusahaan besar. Jumlah anggota LK Bipatrit dapat diperbesar menjadi 5 sampai 10 orang masing2 wakil pengusaha dan wakil pekerja.

Pimpinan LK Bipatrit dan pengambilan keputusan
Perundingan yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, antara lain, apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dengan pekera/buruh diperusahaan (surat edaran Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Nomor SE-01/D.PHI/XI/2004. perundingan bipartit pada hakikatnya merupakan upaya musyawrah untuk mufakat antara pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Lingkup penyelesaian hubungan industrial melalui bipartit meliputi keempat jenis perselisihan, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antara pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.
B. Menyelesaikan keluh kesah pekerja dan perselisihan

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja
Manajemen memperoleh sertifikat ISO 9002;
Perusahaan menerima penghargaan kecelakaan nihil (zero accident);
Hubungan industrial di perusahaan aman dan harmonis, tidak pernah terjadi pemogokan;
Manajemen mengembangkan sistem pembinaan dan perencanaan karier;
Manajemen mengembangkan profesionalisme dan sistem merit dlm penggajian
Pemimpin serikat mempunyai peluang besar menduduki jabatan direksi seperti di perusahaan jepang

2. Menampung dan menyalurkan keluh kesah
Keluh kesah dan saran yang di yang dirasakan pekerja segera disampaikn kepada wakil pekerja di LK Bipatrit perlu segera menyalurkan dan membahasnya bersama wakil pengusaha di LK bipatrit. Bila dinggap perlu, wakil pekerja dapat menyaring, merahasiakan yang disampaikan pekerja.


3. Menyelesaikan perselisihan
Penyelesaian secara bipatrit melalui pendampingan  atau perantaraan konsiliator atau mediator.
Perselishan yang tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau mediasi diteruskan ke PHI. Sebelum ditangani PHI, kasus perselisihan tetap dikembalikan utk diselesaikan secara bipatrit.
Mempersiapkan bahan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
1. Mempersiapkan bahan peraturan perusahaan
yang belum terbentuk Serikat Pekerja , pengusaha harus inisiatif menyusun rancangan peraturan perusahaan (PP). Dalam penyusunan tidak boleh bertentangan UU ketenagakerjaan.
2. Bila LK Bipatrit belum terbentuk pengusaha supaya perlu mengkonsultasikan rancangan PP dngn beberapa orang wakil pekerja, utk memperoleh masukan
3. PP diajukan kepada pemerintah utk diperiksa supaya semua ketentuan sesuai dngn peraturan perundang-undangan yang ada.
4. Bila pengusaha menyetujui rancangan  PP, pengusaha meneruskannya kepada pemerintah untuk  diteliti dan disahkan
5. PP. yang telah disahkan diperbanyak dan dibagikan kpd seluruh pekerja, secara langsung atau melalui LK Bipatrit
6. LK. Bipatrit menjelaskan isi dan cara pelaksanaan PP dimaksud kpd semua pekerja, sebaiknya menurut kelompok jabatan dan menurut unit kerja.
Selanjutnya LK. Bipatrit memonitor pelaksanaan PP, menampung permasalahan dan keluhan pekerja berkaitandngn pelaksanaan pp tsb.
C. Mempersiapkan bahan perundingan Perjanjian Kerja Bersama
PKB hasil perundingan ditanda tangani oleh pengusaha dan pimpinan serikat pekerja, disaksikan oleh pemerintah setempat. PKB yg telah ditanda tangani diperbanyak dan dibagikan kpd seluruh pekerja.
LK bipatrit memonitor pelaksanaan PKB, menampung masalah-masalah yg timbul termasuk keluh kesah pekerja, memberikan penjelasan menyangkut mslh yg dihadapi termasuk perbedaan interprestasi mengenai PKB.